SP4N LAPOR Batam - Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional atau Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat Untuk Pelayanan Publik yang lebih baik - 081267111161 Perusahaan Team Building Paket Lokasi Tempat Outbound Batam

Sunday, 9 January 2022

SP4N LAPOR Batam - Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional atau Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat Untuk Pelayanan Publik yang lebih baik

SP4N LAPOR Batam - Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional atau Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat Untuk Pelayanan Publik yang lebih baik

SPAN LAPOR Batam - Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional atau Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat Untuk Pelayanan Publik yang lebih baik

SP4N LAPOR Batam - Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional atau Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat Untuk Pelayanan Publik yang lebih baik  SP4N LAPOR! adalah Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional / Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat. SP4N LAPOR! akan menjadi aplikasi pengelola pengaduan di seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Road map ini juga berhubungan dengan target Smart ASN 2024.  Video SP4N LAPOR!  Website : https://www.lapor.go.id/  Dikelola oleh : 1. KemenPAN-RB Republik Indonesia 2. Kementerian Dalam Negeri 3. Kementerian Komunikasi dan Informatika 4. Kantor Staf Presiden 5. Ombudsman Republik Indonesia  Sosial Media SP4N LAPOR : 1. Twitter : @LAPOR1708 2. Instagram : @LAPOR1708 3. Facebook : @LAPOR1708  Aplikasi Mobile : LAPOR! 1. Android 2. App Store  SMS ke nomor : 1708  Tutorial SP4N LAPOR Batam 01. Menginstal Aplikasi SP4N LAPOR!  02. Mendaftar pada Aplikasi a. Mendaftar dengan akun LAPOR! b. Mendaftar dengan akun Facebook c. Mendaftar dengan Twitter  03. Login pada Aplikasi a. Login dengan akun LAPOR! b. Login dengan akun Facebook c. Login dengan Twitter  04. Lupa Kata Sandi  05. Membuat Laporan Aduan  06. Mengubah atau Menghapus Laporan Aduan  07. Menanggapi Tindak Lanjut dan Menutup Laporan  08. Mengirimkan Komentar dan Memberi Dukungan pada Laporan   09. Memberikan Penilaian atas Pelayanan yang Diterima  10. Pencarian Laporan dan Instansi  11. Melihat Notifikasi  12. Cara Kelola Profil, Mengubah Profil dan Mengubah Password  13. Melihat Profil Instansi  14. Keluar dari Aplikasi LAPOR!  Sekarang seluruh lapisan masyarakat dapat menyampaikan pengaduan segala jenis layanan publik di seluruh tingkat pemerintahan dengan mudah, terpadu dan tuntas. LAPOR! dikembangkan oleh Kantor Staf Presiden, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan OMBUDSMAN dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat untuk pengawasan program dan kinerja pemerintah dalam penyelenggaraan pembangunan dan pelayanan publik.  Pengelolaan pengaduan pelayanan publik di setiap organisasi penyelenggara di Indonesia belum terkelola secara efektif dan terintegrasi. Masing-masing organisasi penyelenggara mengelola pengaduan secara parsial dan tidak terkoordinir dengan baik. Akibatnya terjadi duplikasi penanganan pengaduan, atau bahkan bisa terjadi suatu pengaduan tidak ditangani oleh satupun organisasi penyelenggara, dengan alasan pengaduan bukan kewenangannya. Oleh karena itu, untuk mencapai visi dalam good governance maka perlu untuk mengintegrasikan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik dalam satu pintu. Tujuannya, masyarakat memiliki satu saluran pengaduan secara Nasional.  Untuk itu Pemerintah Republik Indonesia membentuk Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia melalui beberapa kanal pengaduan yaitu website www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three), Twitter @lapor1708 serta aplikasi mobile (Android dan iOS). Lembaga pengelola SP4N-LAPOR! adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai Pembina Pelayanan Publik, Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik. LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.  SP4N-LAPOR! dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya. SP4N bertujuan agar:  1. Penyelenggara dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik; 2. Penyelenggara memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan; dan 3. Meningkatkan kualitas pelayanan publik.  SP4N-LAPOR! telah terhubung dengan 34 Kementerian, 96 Lembaga, dan 493 Pemerintah daerah di Indonesia  Jumlah pelapor per Januari 2019 adalah sebanyak 801.257 pengguna. Total laporan yang telah masuk sebanyak 1.389.891. Sumber laporan terbanyak melalui website diikuti oleh SMS, twitter dan aplikasi mobile  Fitur-fitur yang ada dalam SP4N-LAPOR!  1. Anonim: Fitur yang bisa dipilih oleh pelapor yang akan membuat identitas pelapor tidak akan diketahui oleh pihak terlapor dan masyarakat umum. 2. Rahasia: Seluruh isi laporan tidak dapat dilihat oleh publik. 3. Tracking id: Nomor unik yang berguna untuk meninjau proses tindak lanjut laporan yang disampaikan oleh masyarakat  “Berani LAPOR! Untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik”  PENGADUAN * Anda dapat mengirimkan pengaduan melalui aplikasi LAPOR! dan berbagai kanal lain seperti: situs web, SMS, dan media sosial * Aduan Anda akan diverifikasi oleh administrator LAPOR!  * Selanjutnya aduan akan diteruskan ke instansi K/L/D terkait paling lambat 3 hari kerja setelah pengaduan dilakukan.  TINDAK LANJUT ADUAN * LAPOR! akan mempublikasikan setiap aduan yang sudah diteruskan sekaligus memberikan notifikasi kepada Anda.  * Instansi K/L/D diberikan waktu paling lambat 5 hari kerja untuk melakukan koordinasi internal dan perumusan tindak lanjut dari pengaduan yang diberikan.  * Apabila sudah ada rumusan tindak lanjut, maka instansi K/L/D memberikan informasi kepada Anda.  PENUTUPAN ADUAN Aduan dianggap selesai apabila sudah terdapat tindak lanjut dari instansi K/L/D pada aduan, dan telah berjalan 10 hari kerja setelah tindak lanjut dilakukan tanpa adanya balasan dari pelapor maupun administrator LAPOR!  FITUR Tracking ID LAPOR! . Tracking ID LAPOR! merupakan sebuah kode unik yang secara otomatis melengkapi setiap aduan yang dipublikasikan pada LAPOR!. Tracking ID dapat digunakan pengguna untuk melakukan penelusuran atas suatu aduan.  Anonim dan Rahasia Fitur anonim tersedia bagi pelapor untuk merahasiakan identitasnya, sedangkan fitur rahasia dapat digunakan untuk membatasi akses atas aduan hanya bagi pelapor dan instansi terlapor. Kedua fitur ini dapat digunakan untuk pengaduan isu-isu sensitif dan sangat privat.  Peta dan Kategorisasi Setiap laporan dapat dilabeli dengan dengan lokasi geografis, topik, status ketuntasan aduan, dan institusi terkait sehingga pemerintah maupun masyarakat dapat memonitor isu dengan berbagai skala dan sudut pandang.   Opini Kebijakan Fitur ini dapat digunakan oleh instansi pemerintah yang terhubung sebagai sarana jajak pendapat masyarakat. Beberapa jajak pendapat yang telah dilakukan melalui fitur ini diantaranya tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dan Rencana Implementasi Kurikulum Baru Pendidikan 2013.  ---------------------------------  KETENTUAN PENGGUNAAN (Terms of Use) Layanan SP4N-LAPOR!  Versi 2021  1. Definisi  1.1 Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia melalui beberapa kanal pengaduan yaitu website www.lapor.go.id, SMS 1708, twitter @lapor1708, aplikasi Android, dan aplikasi iOS.  1.2 Lembaga pengelola SP4N-LAPOR! adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai Pembina Pelayanan Publik, Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik. LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.   1.3 Instansi Penanggung Jawab adalah instansi yang berwenang untuk memberikan tindak lanjut dan menanggapi aduan maupun aspirasi yang masuk dari pengguna, hal ini mencakup keseluruhan kanal SP4N-LAPOR! Adapun instansi yang terkait dan terhubung dalam pengelolaan layanan ini dapat dilihat pada https://www.lapor.go.id/instansi    1.4 Pengguna adalah pihak yang menggunakan layanan SP4N-LAPOR! untuk menyampaikan aspirasi, laporan dan komentar terkait dengan pelayanan publik melalui SP4N-LAPOR!.  1.5 Akun adalah informasi yang digunakan oleh pengguna, pengelola, dan penanggung jawab untuk masuk ke SP4N-LAPOR!   1.6 Pendaftaran adalah proses untuk membuat akun SP4N-LAPOR!  1.7 Fitur adalah segala bentuk fungsi yang terdapat dalam SP4N-LAPOR! mencakup keseluruhan kanal.  2. Pentingnya Ketentuan Penggunaan Layanan  2.1 Dengan mengunduh, mengakses, menjelajahi dan atau menggunakan layanan SP4N-LAPOR! ini, berarti Pengguna setuju untuk terikat oleh Ketentuan Penggunaan Layanan ini. Jika Pengguna tidak setuju dengan Syarat dan Ketentuan Penggunaan ini, pengguna harus segera menghentikan akses dan penggunaan layanan yang ditawarkan pada SP4N-LAPOR!  2.2 Kebijakan ini berlaku untuk semua kanal layanan SP4N-LAPOR!  3. Perubahan Ketentuan Penggunaan Layanan  3.1 Penyedia layanan berhak untuk mengubah ketentuan penggunaan ini setiap saat dan memberitahukan setiap perubahan kepada pengguna. Ketentuan yang baru akan menggantikan ketentuan yang sebelumnya telah disetujui.  4. Syarat Penggunaan  4.1 Aplikasi SP4N-LAPOR! hanya digunakan untuk menyampaikan aspirasi, pengaduan, dan permintaan informasi terkait pelayanan publik.  4.2 Pengguna tidak diperbolehkan untuk menggunakan identitas pribadi milik orang lain untuk menggunakan layanan SP4N-LAPOR! dan wajib menjaga kerahasiaan informasi yang didapatkan di aplikasi SP4N-LAPOR!.  4.3 Pengguna tidak diperkenankan menyalahgunakan data dan informasi yang terdapat dalam layanan aplikasi SP4N-LAPOR! untuk tujuan yang merugikan pihak lain serta melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.  4.4 Pengguna tidak diperbolehkan memberikan pengaduan dan informasi yang mengandung unsur diskriminasi atau berpotensi menimbulkan konflik suku, agama, ras, dan antar- golongan (SARA), menistakan, melecehkan, dan/atau menodai nilai-nilai agama.  4.5 Penggunaan layanan SP4N-LAPOR! adalah untuk kepentingan pribadi, non-komersial, dan tidak boleh digunakan untuk tujuan yang merugikan pihak lain.  4.6 Dengan mengirimkan teks, gambar, video, file dan lampiran lain saat menggunakan layanan, pengguna dengan ini memberikan lisensi kepada pengelola layanan atas materi tersebut dengan ketentuan bebas royalti atas penggunaan dan pendistribusian materi tersebut kepada pihak ketiga.  4.7 Penyedia layanan tidak memungut biaya apapun terhadap penggunaan layanan. Namun segala bentuk biaya yang diperlukan termasuk penyediaan telepon seluler, komputer, dan atau peralatan lain yang diperlukan untuk mengakses layanan, koneksi internet, Short Message Service (SMS), dan keperluan telekomunikasi lainnya merupakan tanggung jawab pengguna.   5. Tindak Lanjut pada SP4N-LAPOR!    5.1 Penanganan aduan dan/atau aspirasi yang diajukan oleh pengguna melalui SP4N-LAPOR! akan mengikuti proses bisnis yang ada sebagaimana tercantum dalam Standar Layanan SP4N-LAPOR!   5.2 Penanganan aduan dan/atau aspirasi menjadi kewenangan dan tergantung dari keterhubungan dan kapabilitas masing-masing instansi penanggung jawab.  6. Kerahasiaan dan Informasi Pribadi  6.1 Dengan menggunakan layanan pengaduan ini, pengguna setuju dan memahami bahwa informasi yang terkait dengan data pribadi dan data pengaduan atau aspirasi dari pengguna akan diberikan kepada instansi terkait yang berhubungan dengan aduan dan atau aspirasi yang disampaikan oleh pengguna. Namun demikian, pengelola layanan memberikan jaminan kerahasiaan data dan informasi pada SP4N-LAPOR!.  6.2 Layanan SP4N-LAPOR! mengumpulkan data pribadi pengguna sebagai jaminan keabsahan dari aduan atau aspirasi yang disampaikan. Adapun data pribadi yang dikumpulkan adalah sebagai berikut:  6.2.1 Nama pengguna sebagai pengenal identitas 6.2.2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai pengenal identitas (opsional) 6.2.3 Email dan nomor telepon pengguna untuk memverifikasi akun dan mengirim notifikasi laporan 6.2.4 Tempat tinggal, tanggal lahir, jenis kelamin, informasi disabilitas, dan pekerjaan untuk menilai tingkat partisipasi publik, pengolahan dan analisis data, penyusunan perencanaan dan pengambilan kebijakan, monitoring dan evaluasi pembangunan dan kebijakan bagi targeted group untuk mendorong terciptanya kebijakan yang inklusif.  7. Hak-hak Pengguna  7.1 Pengguna berhak memiliki akun dalam menggunakan layanan pengaduan ini.  7.2 Pengguna berhak memanfaatkan fitur yang terdapat dalam layanan SP4N-LAPOR!  7.3 Pengguna dapat mengganti kata sandi dan informasi akun miliknya.  7.4 Pengguna mendapatkan jaminan anonimitas dan kerahasiaan aduan yang dikirimkan selama pengguna memberikan keterangan bahwa informasi yang diberikan adalah anonim dan rahasia.  7.5 Pengguna dapat meminta pemusnahan data pribadi.  7.6 Jika diminta oleh pengguna, pengelola layanan dapat membantu pengguna untuk mengoperasikan akun tersebut dalam batas yang wajar. Dalam hal demikian, pengelola layanan dapat mengakses akun pengguna dan menjalankan akun tersebut sejauh yang diperlukan untuk menyediakan bantuan.  8. Kewajiban Pengguna  8.1 Pengguna wajib menggunakan data pribadi milik sendiri.  8.2 Pengguna wajib menjaga kerahasiaan data pribadinya saat menggunakan layanan pengaduan.  8.3 Pengguna wajib menyampaikan laporan secara jelas.  8.4 Pengguna wajib menjaga informasi yang didapatkan dari pelayanan pengaduan ini apabila informasi tersebut mengandung kerahasiaan data negara dan/atau pihak lain.  8.5 Jika akun pengguna diretas atau dicuri sehingga pengguna kehilangan kontrol atas akunnya, maka pengguna wajib memberitahu pengelola layanan sesegera mungkin agar pengelola layanan dapat menonaktifkan akun pengguna dan melakukan tindak pencegahan lainnya.  9. Hak-hak Pengelola SP4N-LAPOR!  9.1 Pengelola layanan berhak mengelola informasi yang disampaikan oleh pengguna dalam menyampaikan aduan atau aspirasi untuk kepentingan tindak lanjut dengan pihak ketiga (instansi terkait) sebagaimana diatur dalam syarat dan ketentuan yang berlaku.  9.2 Pengelola layanan berhak menghapus aduan maupun aspirasi yang tidak sesuai dengan syarat penggunaan dan kewajiban pengguna.  9.3 Pengelola layanan berhak memberikan informasi data pribadi pengguna kepada pihak ketiga sesuai dengan proses bisnis selama tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  9.4 Pengelola layanan berhak menonaktifkan akun pengguna jika pengguna terbukti melanggar syarat penggunaan dan kewajiban pengguna.  9.5 Pengelola layanan berhak membatalkan segala transaksi yang mencurigakan atau tidak sesuai dengan syarat penggunaan dan kewajiban pengguna.  10. Kewajiban Pengelola SP4N-LAPOR!  10.1 Pengelola layanan wajib memiliki mekanisme untuk menjamin kerahasiaan data dan informasi yang tersimpan di dalam sistem sesuai dengan proses bisnis dan syarat layanan.  10.2 Pengelola layanan wajib memiliki mekanisme untuk menjaga kerahasiaan informasi pribadi pengguna yang tersimpan di dalam sistem.  10.3 Pengelola layanan wajib memiliki mekanisme yang mendukung pemenuhan hak-hak pengguna.  11. Pernyataan dan Pengecualian Kewajiban Penyedia Layanan  11.1 Pengelola layanan tidak menjamin bahwa SP4N-LAPOR! akan selalu dapat diakses, tanpa gangguan, tepat waktu, aman, bebas dari kesalahan atau bebas dari virus komputer atau hal yang merusak lainnya, dan atau bahwa layanan tidak akan terpengaruh oleh fasilitas infrastruktur, listrik atau telekomunikasi, kurangnya infrastruktur atau kegagalan teknologi informasi.  11.2 Pengelola layanan tidak bertanggung jawab atas kesalahan menjelajahi situs dan atau mengunduh versi aplikasi mobile yang dilakukan pengguna dan ketidakcocokan perangkat yang digunakan pengguna, serta dampak resiko yang terjadi akibatnya.   11.3 Jika pengguna terbukti menggunakan aplikasi untuk tujuan yang membahayakan, merugikan, atau di luar tujuan penggunaan yang dimaksudkan dalam aplikasi ini, maka penyedia layanan aplikasi tidak bertanggung jawab terhadap dampak yang ditimbulkan.  11.4 Pengelola layanan tidak memiliki kewajiban menghilangkan informasi pengguna atau laporan yang tampil pada hasil pencarian mesin pencari.  12. Lisensi/ Perijinan Penyelenggaraan layanan SP4N-LAPOR! telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.  13. Pelanggaran terhadap syarat dan ketentuan Pelanggaran terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku


SP4N LAPOR Batam - Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional atau Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat Untuk Pelayanan Publik yang lebih baik

Video SP4N LAPOR!


SP4N LAPOR! adalah Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional / Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat. SP4N LAPOR! akan menjadi aplikasi pengelola pengaduan di seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Road map ini juga berhubungan dengan target Smart ASN 2024.

Website : https://www.lapor.go.id/


SP4N LAPOR! Dikelola oleh :

1. KemenPAN-RB Republik Indonesia

2. Kementerian Dalam Negeri

3. Kementerian Komunikasi dan Informatika

4. Kantor Staf Presiden

5. Ombudsman Republik Indonesia


Sosial Media SP4N LAPOR :

1. Twitter : @LAPOR1708

2. Instagram : @LAPOR1708

3. Facebook : @LAPOR1708


Aplikasi Mobile : LAPOR!

1. Android

2. App Store


SMS ke nomor : 1708



Tutorial SP4N LAPOR Batam

01. Menginstal Aplikasi SP4N LAPOR!

02. Mendaftar pada Aplikasi

a. Mendaftar dengan akun LAPOR!

b. Mendaftar dengan akun Facebook

c. Mendaftar dengan Twitter


03. Login pada Aplikasi

a. Login dengan akun LAPOR!

b. Login dengan akun Facebook

c. Login dengan Twitter


04. Lupa Kata Sandi


05. Membuat Laporan Aduan


06. Mengubah atau Menghapus Laporan Aduan


07. Menanggapi Tindak Lanjut dan Menutup Laporan


08. Mengirimkan Komentar dan Memberi Dukungan pada Laporan 


09. Memberikan Penilaian atas Pelayanan yang Diterima


10. Pencarian Laporan dan Instansi


11. Melihat Notifikasi


12. Cara Kelola Profil, Mengubah Profil dan Mengubah Password


13. Melihat Profil Instansi


14. Keluar dari Aplikasi LAPOR!


Sekarang seluruh lapisan masyarakat dapat menyampaikan pengaduan segala jenis layanan publik di seluruh tingkat pemerintahan dengan mudah, terpadu dan tuntas. LAPOR! dikembangkan oleh Kantor Staf Presiden, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan OMBUDSMAN dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat untuk pengawasan program dan kinerja pemerintah dalam penyelenggaraan pembangunan dan pelayanan publik.


Pengelolaan pengaduan pelayanan publik di setiap organisasi penyelenggara di Indonesia belum terkelola secara efektif dan terintegrasi. Masing-masing organisasi penyelenggara mengelola pengaduan secara parsial dan tidak terkoordinir dengan baik. Akibatnya terjadi duplikasi penanganan pengaduan, atau bahkan bisa terjadi suatu pengaduan tidak ditangani oleh satupun organisasi penyelenggara, dengan alasan pengaduan bukan kewenangannya. Oleh karena itu, untuk mencapai visi dalam good governance maka perlu untuk mengintegrasikan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik dalam satu pintu. 

Tujuannya, masyarakat memiliki satu saluran pengaduan secara Nasional.


Untuk itu Pemerintah Republik Indonesia membentuk Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia melalui beberapa kanal pengaduan yaitu website www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three), Twitter @lapor1708 serta aplikasi mobile (Android dan iOS). Lembaga pengelola SP4N-LAPOR! adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai Pembina Pelayanan Publik, Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik. LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.


SP4N-LAPOR! dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya. SP4N bertujuan agar:

1. Penyelenggara dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik;

2. Penyelenggara memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan; dan

3. Meningkatkan kualitas pelayanan publik.


SP4N-LAPOR! telah terhubung dengan 34 Kementerian, 96 Lembaga, dan 493 Pemerintah daerah di Indonesia

Jumlah pelapor per Januari 2019 adalah sebanyak 801.257 pengguna. Total laporan yang telah masuk sebanyak 1.389.891. Sumber laporan terbanyak melalui website diikuti oleh SMS, twitter dan aplikasi mobile


Fitur-fitur yang ada dalam SP4N-LAPOR!

1. Anonim: Fitur yang bisa dipilih oleh pelapor yang akan membuat identitas pelapor tidak akan diketahui oleh pihak terlapor dan masyarakat umum.

2. Rahasia: Seluruh isi laporan tidak dapat dilihat oleh publik.

3. Tracking id: Nomor unik yang berguna untuk meninjau proses tindak lanjut laporan yang disampaikan oleh masyarakat


“Berani LAPOR! Untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik”


PENGADUAN

* Anda dapat mengirimkan pengaduan melalui aplikasi LAPOR! dan berbagai kanal lain seperti: situs web, SMS, dan media sosial

* Aduan Anda akan diverifikasi oleh administrator LAPOR! 

* Selanjutnya aduan akan diteruskan ke instansi K/L/D terkait paling lambat 3 hari kerja setelah pengaduan dilakukan.


TINDAK LANJUT ADUAN

* LAPOR! akan mempublikasikan setiap aduan yang sudah diteruskan sekaligus memberikan notifikasi kepada Anda. 

* Instansi K/L/D diberikan waktu paling lambat 5 hari kerja untuk melakukan koordinasi internal dan perumusan tindak lanjut dari pengaduan yang diberikan. 

* Apabila sudah ada rumusan tindak lanjut, maka instansi K/L/D memberikan informasi kepada Anda.


PENUTUPAN ADUAN

Aduan dianggap selesai apabila sudah terdapat tindak lanjut dari instansi K/L/D pada aduan, dan telah berjalan 10 hari kerja setelah tindak lanjut dilakukan tanpa adanya balasan dari pelapor maupun administrator LAPOR!


FITUR

Tracking ID LAPOR! merupakan sebuah kode unik yang secara otomatis melengkapi setiap aduan yang dipublikasikan pada LAPOR!. Tracking ID dapat digunakan pengguna untuk melakukan penelusuran atas suatu aduan.


Anonim dan Rahasia

Fitur anonim tersedia bagi pelapor untuk merahasiakan identitasnya, sedangkan fitur rahasia dapat digunakan untuk membatasi akses atas aduan hanya bagi pelapor dan instansi terlapor. Kedua fitur ini dapat digunakan untuk pengaduan isu-isu sensitif dan sangat privat.


Peta dan Kategorisasi

Setiap laporan dapat dilabeli dengan dengan lokasi geografis, topik, status ketuntasan aduan, dan institusi terkait sehingga pemerintah maupun masyarakat dapat memonitor isu dengan berbagai skala dan sudut pandang. 


Opini Kebijakan

Fitur ini dapat digunakan oleh instansi pemerintah yang terhubung sebagai sarana jajak pendapat masyarakat. Beberapa jajak pendapat yang telah dilakukan melalui fitur ini diantaranya tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dan Rencana Implementasi Kurikulum Baru Pendidikan 2013.


---------------------------------


KETENTUAN PENGGUNAAN (Terms of Use) Layanan SP4N-LAPOR!

Versi 2021


1. Definisi


1.1 Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia melalui beberapa kanal pengaduan yaitu website www.lapor.go.id, SMS 1708, twitter @lapor1708, aplikasi Android, dan aplikasi iOS.


1.2 Lembaga pengelola SP4N-LAPOR! adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai Pembina Pelayanan Publik, Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik. LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015. 


1.3 Instansi Penanggung Jawab adalah instansi yang berwenang untuk memberikan tindak lanjut dan menanggapi aduan maupun aspirasi yang masuk dari pengguna, hal ini mencakup keseluruhan kanal SP4N-LAPOR! Adapun instansi yang terkait dan terhubung dalam pengelolaan layanan ini dapat dilihat pada https://www.lapor.go.id/instansi  


1.4 Pengguna adalah pihak yang menggunakan layanan SP4N-LAPOR! untuk menyampaikan aspirasi, laporan dan komentar terkait dengan pelayanan publik melalui SP4N-LAPOR!.


1.5 Akun adalah informasi yang digunakan oleh pengguna, pengelola, dan penanggung jawab untuk masuk ke SP4N-LAPOR! 


1.6 Pendaftaran adalah proses untuk membuat akun SP4N-LAPOR!


1.7 Fitur adalah segala bentuk fungsi yang terdapat dalam SP4N-LAPOR! mencakup keseluruhan kanal.


2. Pentingnya Ketentuan Penggunaan Layanan


2.1 Dengan mengunduh, mengakses, menjelajahi dan atau menggunakan layanan SP4N-LAPOR! ini, berarti Pengguna setuju untuk terikat oleh Ketentuan Penggunaan Layanan ini. Jika Pengguna tidak setuju dengan Syarat dan Ketentuan Penggunaan ini, pengguna harus segera menghentikan akses dan penggunaan layanan yang ditawarkan pada SP4N-LAPOR!


2.2 Kebijakan ini berlaku untuk semua kanal layanan SP4N-LAPOR!


3. Perubahan Ketentuan Penggunaan Layanan


3.1 Penyedia layanan berhak untuk mengubah ketentuan penggunaan ini setiap saat dan memberitahukan setiap perubahan kepada pengguna. Ketentuan yang baru akan menggantikan ketentuan yang sebelumnya telah disetujui.


4. Syarat Penggunaan


4.1 Aplikasi SP4N-LAPOR! hanya digunakan untuk menyampaikan aspirasi, pengaduan, dan permintaan informasi terkait pelayanan publik.


4.2 Pengguna tidak diperbolehkan untuk menggunakan identitas pribadi milik orang lain untuk menggunakan layanan SP4N-LAPOR! dan wajib menjaga kerahasiaan informasi yang didapatkan di aplikasi SP4N-LAPOR!.


4.3 Pengguna tidak diperkenankan menyalahgunakan data dan informasi yang terdapat dalam layanan aplikasi SP4N-LAPOR! untuk tujuan yang merugikan pihak lain serta melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.


4.4 Pengguna tidak diperbolehkan memberikan pengaduan dan informasi yang mengandung unsur diskriminasi atau berpotensi menimbulkan konflik suku, agama, ras, dan antar- golongan (SARA), menistakan, melecehkan, dan/atau menodai nilai-nilai agama.


4.5 Penggunaan layanan SP4N-LAPOR! adalah untuk kepentingan pribadi, non-komersial, dan tidak boleh digunakan untuk tujuan yang merugikan pihak lain.


4.6 Dengan mengirimkan teks, gambar, video, file dan lampiran lain saat menggunakan layanan, pengguna dengan ini memberikan lisensi kepada pengelola layanan atas materi tersebut dengan ketentuan bebas royalti atas penggunaan dan pendistribusian materi tersebut kepada pihak ketiga.


4.7 Penyedia layanan tidak memungut biaya apapun terhadap penggunaan layanan. Namun segala bentuk biaya yang diperlukan termasuk penyediaan telepon seluler, komputer, dan atau peralatan lain yang diperlukan untuk mengakses layanan, koneksi internet, Short Message Service (SMS), dan keperluan telekomunikasi lainnya merupakan tanggung jawab pengguna. 


5. Tindak Lanjut pada SP4N-LAPOR!  


5.1 Penanganan aduan dan/atau aspirasi yang diajukan oleh pengguna melalui SP4N-LAPOR! akan mengikuti proses bisnis yang ada sebagaimana tercantum dalam Standar Layanan SP4N-LAPOR! 


5.2 Penanganan aduan dan/atau aspirasi menjadi kewenangan dan tergantung dari keterhubungan dan kapabilitas masing-masing instansi penanggung jawab.


6. Kerahasiaan dan Informasi Pribadi


6.1 Dengan menggunakan layanan pengaduan ini, pengguna setuju dan memahami bahwa informasi yang terkait dengan data pribadi dan data pengaduan atau aspirasi dari pengguna akan diberikan kepada instansi terkait yang berhubungan dengan aduan dan atau aspirasi yang disampaikan oleh pengguna. Namun demikian, pengelola layanan memberikan jaminan kerahasiaan data dan informasi pada SP4N-LAPOR!.


6.2 Layanan SP4N-LAPOR! mengumpulkan data pribadi pengguna sebagai jaminan keabsahan dari aduan atau aspirasi yang disampaikan. Adapun data pribadi yang dikumpulkan adalah sebagai berikut:


6.2.1 Nama pengguna sebagai pengenal identitas

6.2.2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai pengenal identitas (opsional)

6.2.3 Email dan nomor telepon pengguna untuk memverifikasi akun dan mengirim notifikasi laporan

6.2.4 Tempat tinggal, tanggal lahir, jenis kelamin, informasi disabilitas, dan pekerjaan untuk menilai tingkat partisipasi publik, pengolahan dan analisis data, penyusunan perencanaan dan pengambilan kebijakan, monitoring dan evaluasi pembangunan dan kebijakan bagi targeted group untuk mendorong terciptanya kebijakan yang inklusif.


7. Hak-hak Pengguna


7.1 Pengguna berhak memiliki akun dalam menggunakan layanan pengaduan ini.


7.2 Pengguna berhak memanfaatkan fitur yang terdapat dalam layanan SP4N-LAPOR!


7.3 Pengguna dapat mengganti kata sandi dan informasi akun miliknya.


7.4 Pengguna mendapatkan jaminan anonimitas dan kerahasiaan aduan yang dikirimkan selama pengguna memberikan keterangan bahwa informasi yang diberikan adalah anonim dan rahasia.


7.5 Pengguna dapat meminta pemusnahan data pribadi.


7.6 Jika diminta oleh pengguna, pengelola layanan dapat membantu pengguna untuk mengoperasikan akun tersebut dalam batas yang wajar. Dalam hal demikian, pengelola layanan dapat mengakses akun pengguna dan menjalankan akun tersebut sejauh yang diperlukan untuk menyediakan bantuan.


8. Kewajiban Pengguna


8.1 Pengguna wajib menggunakan data pribadi milik sendiri.


8.2 Pengguna wajib menjaga kerahasiaan data pribadinya saat menggunakan layanan pengaduan.


8.3 Pengguna wajib menyampaikan laporan secara jelas.


8.4 Pengguna wajib menjaga informasi yang didapatkan dari pelayanan pengaduan ini apabila informasi tersebut mengandung kerahasiaan data negara dan/atau pihak lain.


8.5 Jika akun pengguna diretas atau dicuri sehingga pengguna kehilangan kontrol atas akunnya, maka pengguna wajib memberitahu pengelola layanan sesegera mungkin agar pengelola layanan dapat menonaktifkan akun pengguna dan melakukan tindak pencegahan lainnya.


9. Hak-hak Pengelola SP4N-LAPOR!


9.1 Pengelola layanan berhak mengelola informasi yang disampaikan oleh pengguna dalam menyampaikan aduan atau aspirasi untuk kepentingan tindak lanjut dengan pihak ketiga (instansi terkait) sebagaimana diatur dalam syarat dan ketentuan yang berlaku.


9.2 Pengelola layanan berhak menghapus aduan maupun aspirasi yang tidak sesuai dengan syarat penggunaan dan kewajiban pengguna.


9.3 Pengelola layanan berhak memberikan informasi data pribadi pengguna kepada pihak ketiga sesuai dengan proses bisnis selama tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


9.4 Pengelola layanan berhak menonaktifkan akun pengguna jika pengguna terbukti melanggar syarat penggunaan dan kewajiban pengguna.


9.5 Pengelola layanan berhak membatalkan segala transaksi yang mencurigakan atau tidak sesuai dengan syarat penggunaan dan kewajiban pengguna.


10. Kewajiban Pengelola SP4N-LAPOR!


10.1 Pengelola layanan wajib memiliki mekanisme untuk menjamin kerahasiaan data dan informasi yang tersimpan di dalam sistem sesuai dengan proses bisnis dan syarat layanan.


10.2 Pengelola layanan wajib memiliki mekanisme untuk menjaga kerahasiaan informasi pribadi pengguna yang tersimpan di dalam sistem.


10.3 Pengelola layanan wajib memiliki mekanisme yang mendukung pemenuhan hak-hak pengguna.


11. Pernyataan dan Pengecualian Kewajiban Penyedia Layanan


11.1 Pengelola layanan tidak menjamin bahwa SP4N-LAPOR! akan selalu dapat diakses, tanpa gangguan, tepat waktu, aman, bebas dari kesalahan atau bebas dari virus komputer atau hal yang merusak lainnya, dan atau bahwa layanan tidak akan terpengaruh oleh fasilitas infrastruktur, listrik atau telekomunikasi, kurangnya infrastruktur atau kegagalan teknologi informasi.


11.2 Pengelola layanan tidak bertanggung jawab atas kesalahan menjelajahi situs dan atau mengunduh versi aplikasi mobile yang dilakukan pengguna dan ketidakcocokan perangkat yang digunakan pengguna, serta dampak resiko yang terjadi akibatnya. 


11.3 Jika pengguna terbukti menggunakan aplikasi untuk tujuan yang membahayakan, merugikan, atau di luar tujuan penggunaan yang dimaksudkan dalam aplikasi ini, maka penyedia layanan aplikasi tidak bertanggung jawab terhadap dampak yang ditimbulkan.


11.4 Pengelola layanan tidak memiliki kewajiban menghilangkan informasi pengguna atau laporan yang tampil pada hasil pencarian mesin pencari.


12. Lisensi/ Perijinan

Penyelenggaraan layanan SP4N-LAPOR! telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.


13. Pelanggaran terhadap syarat dan ketentuan

Pelanggaran terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda