Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 tahun 1997 tentang Statistik dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik serta menunjuk surat dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Batam Nomor : B-505/BPS/2171.92840/12/2021 tanggal 13 Desember 2021 perihal Permohonan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Pendataan Survey Biaya Hidup (SBH) 2022, disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Batam akan menyelenggarakan kegiatan Pendataan Survey Biaya Hidup (SBH) tingkat Kota Batam pada tahun 2022. Kegiatan tersebut bertujuan untuk mendapatkan paket komoditas dan diagram timbang baru dalam penghitungan Indeks Harga Konsumen (IHK) yang merupakan indikator ekonomi untuk menentukan tingkat inflasi/deflasi.
2. Kegiatan pendataan akan dilaksanakan secara langsung ke setiap rumah (door to door) oleh petugas dari BPS Kota Batam pada sampel rumah tangga yang independen setiap triwulan selama tahun 2022.
3. Berkenaan dengan hal tersebut, maka dihimbau kepada seluruh masyarakat di Kota Batam agar dapat membantu dan bekerjasama selama proses pencacahan dalam rangka mensukseskan kegiatan pendataan dimaksud.